Praktikum Desain Web - Kaitan Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web


1.    Judul
Kaitan Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web

2.    Tujuan
Untuk mengetahui kaitan atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.

3.    Dasar Teori
Fiqh Desain adalah suatu aturan atau hukum yang sesuai syariat islam dimana mengatur tentang desain dan semacamnya.
Desain web atau perancangan web adalah istilah umum yang digunakan untuk mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web desain adalah untuk membuat website. Sebuah website dapat berupa sekumpulan teks, gambar, suara dan konten lainnya, serta dapat bersifat interaktif ataupun statis.

4.    Tugas Praktikum
Membuat rangkuman tentang video “Serial kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain dari Ust. Andi Fahmi Halim, Lc.”

5.    Hasil Praktikum
Dalam praktikum ini, kami diharuskan menemukan kaitan antara mata kuliah desain web dengan dakwah oleh Ust. Andi Fahmi Halim, Lc.

Sebenarnya ilmu desain atau seni ini masih abu-abu, atau samar dikarenakan pada zaman Nabi Muhammad SAW belum adanya kegiatan kesenian. Pada zaman itu membahas lebih kepada ibadah kepada Allah SWT dan tentang perdagangan dikarenakan Nabi Muhammad SAW dulunya juga seorang pedagang. Akan tetapi ada suatu ketika dimana sahabat nabi yang mencoba merawat kebun dengan ilmunya dan nabi memperbolehkan dikarenakan suatu hal yang membuat kebun tersebut menjadi subur dan cepat panen. Hal ini termasuk ilmu duniawi, kita diperbolehkan mendalami ilmu duniawi asal tidak mengganggu atau menyebabkan urusan kita dengan Allah SWT menjadi terbengkalai.
Demikian juga kaitannya dengan ilmu desain. Desain disini merupakan suatu ilmu yang bisa dibilang cukup bebas dan tidak ada tolak ukurnya, dikarenakan setiap individu menilai sebuah karya atau desain berbeda-beda. Kita juga perlu untuk menghargai sebuah karya dengan tidak mencuri atau plagiarism. Dalam hal ini untuk urusan bisnis, apabila kita berniat untuk sebatas belajar mungkin tidak masalah akan tetapi kalau dengan urusan berbinis, hukum dalam islam dapat membuat sebuah karya mejadi karya yang dilarang atau yang membuat kita berdosa.
Maka dari itu, untuk kaitannya dengan desain web, terdapat aturan atau rambu-rambu yang harus ditaati dan dihindari sesuai dengan syariat islam. Kita juga perlu untuk memerhatikan tentang hak cipta dari suatu krya tersebut, termasuk dalam desain web, dikarenakan mencuri sesuatu yang bukan miliknya dalam islam haram hukumnya. Begitu juga dengan desain yang memprovokasi atau mengadu domba sesama kaum, sebagai contoh desain politik yang saling menjatuhkan. Sebenarnya hal ini sangat dilarang, maka dari itu kita perlu untuk memerhatikan larangan-larangan serta perintah yang sesuai dengan syariat dan fiqh dalam berilmu dalam islam walau sekecil apapun karena hal-hal tersebut bisa jadi membuat suatu usaha atau bisnis kita menjadi tidak berkah dalam menjalankannya.

6.    Kesimpulan
Di era sekarang, pekerjaan sudah bukan lagi hanya menjadi pedagang. Dalam desain web pun bisa juga menjadi suatu lapangan pekerjaan yang menjanjikan, akan tetapi kita perlu membatasi diri dari hal-hal yang dapat membuat usaha tidak berkah. Didalam islam ilmu perdagangan dapat dipakai sebagai acuan secara general sehingga kita perlu untuk berpatokan kepada itu dan agar menjadi barokah kita perlu mengikuti fiqh dan aturan yang sudah ada.

7.    Referensi





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktikum – Week 14 (Commercials 3D Animation)

Praktikum – Week 15 (Commercials 3D Animation)

Praktikum 04 - Logo Animation