Praktikum Desain Web - Kaitan Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web
1.
Judul
Kaitan Fiqh Desain dengan
Mata Kuliah Desain Web
2.
Tujuan
Untuk mengetahui kaitan
atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.
3.
Dasar Teori
Fiqh Desain adalah suatu aturan atau hukum yang sesuai
syariat islam dimana mengatur tentang desain dan semacamnya.
Desain web atau perancangan web adalah istilah umum
yang digunakan untuk mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya
berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui
World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak
berbasis web. Tujuan dari web desain adalah untuk membuat website. Sebuah
website dapat berupa sekumpulan teks, gambar, suara dan konten lainnya, serta
dapat bersifat interaktif ataupun statis.
4.
Tugas Praktikum
Membuat
rangkuman tentang video “Serial kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain dari
Ust. Andi Fahmi Halim, Lc.”
5.
Hasil Praktikum
Dalam praktikum ini, kami diharuskan menemukan kaitan
antara mata kuliah desain web dengan dakwah oleh Ust. Andi Fahmi Halim, Lc.
Sebenarnya ilmu desain atau seni ini masih abu-abu,
atau samar dikarenakan pada zaman Nabi Muhammad SAW belum adanya kegiatan
kesenian. Pada zaman itu membahas lebih kepada ibadah kepada Allah SWT dan
tentang perdagangan dikarenakan Nabi Muhammad SAW dulunya juga seorang pedagang.
Akan tetapi ada suatu ketika dimana sahabat nabi yang mencoba merawat kebun
dengan ilmunya dan nabi memperbolehkan dikarenakan suatu hal yang membuat kebun
tersebut menjadi subur dan cepat panen. Hal ini termasuk ilmu duniawi, kita
diperbolehkan mendalami ilmu duniawi asal tidak mengganggu atau menyebabkan
urusan kita dengan Allah SWT menjadi terbengkalai.
Demikian juga kaitannya dengan ilmu desain. Desain
disini merupakan suatu ilmu yang bisa dibilang cukup bebas dan tidak ada tolak
ukurnya, dikarenakan setiap individu menilai sebuah karya atau desain
berbeda-beda. Kita juga perlu untuk menghargai sebuah karya dengan tidak mencuri
atau plagiarism. Dalam hal ini untuk urusan bisnis, apabila kita berniat untuk
sebatas belajar mungkin tidak masalah akan tetapi kalau dengan urusan berbinis,
hukum dalam islam dapat membuat sebuah karya mejadi karya yang dilarang atau
yang membuat kita berdosa.
Maka dari itu, untuk kaitannya dengan desain web,
terdapat aturan atau rambu-rambu yang harus ditaati dan dihindari sesuai dengan
syariat islam. Kita juga perlu untuk memerhatikan tentang hak cipta dari suatu
krya tersebut, termasuk dalam desain web, dikarenakan mencuri sesuatu yang
bukan miliknya dalam islam haram hukumnya. Begitu juga dengan desain yang
memprovokasi atau mengadu domba sesama kaum, sebagai contoh desain politik yang
saling menjatuhkan. Sebenarnya hal ini sangat dilarang, maka dari itu kita
perlu untuk memerhatikan larangan-larangan serta perintah yang sesuai dengan
syariat dan fiqh dalam berilmu dalam islam walau sekecil apapun karena hal-hal
tersebut bisa jadi membuat suatu usaha atau bisnis kita menjadi tidak berkah
dalam menjalankannya.
6.
Kesimpulan
Di
era sekarang, pekerjaan sudah bukan lagi hanya menjadi pedagang. Dalam desain
web pun bisa juga menjadi suatu lapangan pekerjaan yang menjanjikan, akan
tetapi kita perlu membatasi diri dari hal-hal yang dapat membuat usaha tidak
berkah. Didalam islam ilmu perdagangan dapat dipakai sebagai acuan secara
general sehingga kita perlu untuk berpatokan kepada itu dan agar menjadi
barokah kita perlu mengikuti fiqh dan aturan yang sudah ada.
7.
Referensi
Komentar
Posting Komentar